INFOMALL.ID | Jakarta – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 kembali diperpanjang untuk yang kedua kalinya oleh Pemerintah RI. Dimasa perpanjangan kedua kalinya hingga 16 Agustus 2021 ada sedikit pelonggaran bagi pusat perbelanjaan seperti mall, khususnya di kota Jakarta, Bandung, Semarang dan Surabaya , namun dengan pembatasan kapasitas pengunjung yang diperbolehkan hanya 25%.
Tentunya hal ini menjadi kabar baik bagi para pengusaha dan penyewa toko di area pusat perbelanjaan mall, dimana sebelumnya sudah mengalami penutupan hingga kurang lebih 1 bulan. Diharpkan nantinya para pengusaha dan penyewa toko pun dapat kembali menjalankan usahanya dan kembali memutar roda perekonomian di sektor ritel di tengah masa pandemi Covid-19.
“APPBI menyambut baik pelonggaran atas Pusat Perbelanjaan khususnya yang berlokasi di empat kota yaitu Jakarta, Bandung, Semarang dan Surabaya meskipun baru diperbolehkan untuk beroperasi dengan kapasitas 25% saja,” ujar Ketua Asosiasi Pengusaha Pusat Perbelanjaan Indonesia (APPBI), Alphonzus Widjaja saat dihubungi, Selasa (10/8/2021).
Seperti yang kami kutip dari Suara.com, Ketua Umum Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) Budihardjo Iduansjah akan mengikuti aturan pemerintah dengan hanya membatasi pengunjung toko di mal 25% dari kapasitas.
Selain itu, Budihardjo juga akan memperketat pengunjung yang mendatangi toko dengan mengecek apakah sudah divaksin atau belum.
Menurutnya, upaya ini adalah langkah sebagai new normal dan ia melihat, syarat ini akan menjadi sebuah kebiasaan bagi masyarakat yang akan berkunjung ke mal.
“Kami melihat upayanya ada new normal, wajib vaksin di semua fasilitas umum dan kita coba ditoko-toko, ya seperti detector bom dulu kan engga ada sekarang kemana-mana sudah biasa , ini akan ada semacam seperti itu, pengecekan vaksin kalau sudah vaksin boleh masuk, ya kita harus dukung upaya program nasional ini,” ucap Budihardjo.
Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan investasi mengumumkan pengunjung mall wajib vaksin COVID-19. Sebab nantinya hanya mereka yang sudah divaksin COVID-19 boleh masuk mal.
Hal itu diumumkan bagian dari pengumuman perpanjangan PPKM Level 3-4 se Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali, Senin (9/8/2021).
Nantinya akses masuk mall harus menunjukkan tanda sudah divaksin dari Aplikasi Pedulilindungi.
“Hanya mereka yang sudah divaksinasi dapat masuk ke mall, dan harus menggunakan aplikasi pedulilindungi,” kata Luhut dalam siara Youtube Sekretariat Presiden./red












